BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Di Bawah Komando AKBP Kartyana Widyarso, Polres Padang Panjang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan 7 Motor yang Libatkan Oknum ASN

 


KAJANEWS, Padang Panjang, (SUMBAR)|- Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengungkapan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Di bawah komando Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).


Pelaku berinisial ZH (43), yang tercatat sebagai ASN di salah satu instansi di Kota Padang Panjang, diamankan setelah terbukti menggelapkan tujuh unit sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura meminjam untuk usaha rental, namun faktanya motor-motor tersebut digadaikan ke pihak lain di luar kota.


Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang telah meresahkan warga tersebut.


“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang, kami memanggil pelaku untuk pemeriksaan pada tanggal 26 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim segera bergerak melakukan pengembangan selama dua hari,” terang Iptu Ari Andre kepada media, Senin (30/6/2025).


Modus Pinjam Motor, Ujung-Ujungnya Digadai


Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor dari korban untuk disewakan di wilayah Kota Padang Panjang. Namun kenyataannya, kendaraan tersebut dibawa kabur dan digadaikan di luar kota, tepatnya di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan nilai gadai rata-rata antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.


“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai. Namun aksinya tidak berjalan sesuai harapan dan akhirnya terungkap,” ujar Kasat Reskrim.


5 Unit Motor Berhasil Diamankan


Dari hasil pengembangan, tim Reskrim berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor berbagai merek dari dua lokasi berbeda, yakni di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian.


Barang bukti yang diamankan saat ini sudah berada di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.


“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap dua unit kendaraan yang belum ditemukan dan mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini,” tambah Iptu Ari Andre.


Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres: Hukum Berlaku Tanpa Pandang Bulu


Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar hukum, termasuk ASN sekalipun, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.


“Ini adalah komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, siapa pun dia, apapun profesinya. Penegakan hukum harus adil, tegas, dan transparan,” tegas Kapolres.


Kado di Hari Bhayangkara ke-79


Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu prestasi Polres Padang Panjang dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Semoga ini menjadi pesan bahwa Polres Padang Panjang selalu hadir untuk masyarakat. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan terbaik,” tutup Kapolres.


(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar