BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Mantan Dosen STAI YASTIS Ajukan Gugatan Perdata, Tuduh Yayasan Lakukan “Hukuman Mati Karier”


KAJANEWS, 20 November 2025 – Dunia pendidikan tinggi Islam di Sumatera Barat kembali diguncang. Dr. Muhamad Jamil, MA., mantan dosen STAI YASTIS Padang, resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Padang. Gugatan ini menyoroti dugaan praktik maladministrasi dan tekanan institusional yang ia sebut sebagai “hukuman mati karier” terhadap dirinya.


Dr. Jamil menyatakan bahwa setelah mengundurkan diri karena merasa dikucilkan, ia mengalami pembekuan Tunjangan Sertifikasi Dosen (Tunjangan Profesi) secara sepihak sejak Oktober 2025 tanpa dasar surat keputusan resmi. Akibatnya, ia kehilangan hak akademik serta terancam tidak dapat melanjutkan karier di perguruan tinggi lain.


Diduga Ada Motif Terpendam di Balik Penetapan Ketua STAI


Dalam laporannya, Dr. Jamil mengungkap kejanggalan dalam proses penetapan Ketua STAI YASTIS Masa Bakti 2025–2029. Meski memiliki kualifikasi akademik tertinggi, rekam jejak bersih, dan tanpa riwayat pelanggaran, pencalonannya tidak diproses melalui mekanisme formal. Penetapan pimpinan dilakukan melalui “musyawarah mufakat” yang menempatkan kandidat lain.


“Bagaimana mungkin calon yang paling unggul justru tidak dipilih, jika tidak ada sesuatu yang lebih besar dipertaruhkan di balik kursi kepemimpinan?” tegas Kuasa Hukum Penggugat.


Dugaan Tekanan Sistematis & Sinyal Koersi


Penggugat mengaku menerima informasi dari oknum Koordinator PTI Swasta Wilayah VI—yang juga Rektor UIN Imam Bonjol—bahwa “perkaranya harus dicabut dulu agar rekomendasi pindah dapat diproses”. Narasi ini dinilai senada dengan tekanan pihak Yayasan.


Hal tersebut menjadi alasan Dr. Jamil mencabut gugatan pertama (Nomor 209/G/Perdata/2025) dan mengajukan gugatan baru dengan tuntutan hukum yang lebih tegas.


Gugatan dan laporan ke Ombudsman secara simultan ditujukan kepada:


1. Yayasan Tarbiyah Islamiyah Padang (Tergugat Utama) – Diduga mengubah mekanisme pemilihan Ketua dan melakukan tekanan institusional.


2. Ketua STAI YASTIS (Turut Tergugat I) – Disorot karena tidak menerbitkan dokumen administratif yang menyebabkan pembekuan tunjangan.


3. Koordinator PTI Swasta Wilayah VI/ Rektor UIN Imam Bonjol (Turut Tergugat II) – Dituduh menghentikan tunjangan dan mengirim sinyal tekanan agar gugatan dicabut.


Ajakan Moral untuk Menjaga Marwah Pendidikan Islam


Dr. Jamil menegaskan, langkah hukumnya bukan sekadar konflik personal, tetapi perjuangan menjaga martabat Perguruan Tinggi Islam.


 “Kasus ini adalah ujian kebenaran bagi seluruh lembaga pendidikan Islam. Putusan pengadilan akan menjadi preseden: apakah hak dasar seorang dosen boleh dikorbankan oleh konflik kepentingan?” ujar jamil.


Dr. Jamil menegaskan bahwa perjuangannya adalah melawan praktik yang mencederai 

integritas Kampus Agama. Kasus ini adalah ujian kebenaran bagi seluruh PTI. "Kami menyerukan bagi seluruh rekan sejawat, dari Sabang sampai Merauke, untuk memantau ketat kasus ini.

Hasil putusan akan menjadi preseden hukum yang menentukan apakah hak-hak dasar dan eksistensi seorang dosen dapat dihancurkan akibat konflik kepentingan dan Maladministrasi di dalam lembaga Islam.

Kita harus memastikan bahwa marwah PTI dijaga dengan menegakkantransparansi dan akuntabilitas kepemimpinan"pungkas jamil. 

(Roni)

Posting Komentar

0 Komentar